Minggu, 14 April 2013

PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA


Sekilas Sejarah
Berdirinya Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia ke-II. Saat itu, tepatnya pada 21 Oktober 1873 pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indische Rode Kruis (NIRK) yang kemudian berubah menjadi Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI). Seiring dengan pergeseran waktu, timbul semangat untuk mendirikan PMI tepatnya diawali sekitar 1932. Rencana pendirian dipelopori oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan. Rencana itu mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut dalam Sidang Konferensi NERKAI pada 1940 walaupun akhirnya ditolak. Dengan sangat terpaksa, rancangan tersebut disimpan untuk menanti kesempatan yang lebih tepat.
Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Namun gagal juga karena mendapat halangan dari pemerintah tentara Jepang dehingga untuk kedua kalinya rancangan itu pun harus disimpan.
Akhirnya momentum datang. Tepat tujuh belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk Badan Palng Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka dr. Buntara yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, membentuk panitia lima pada 5 September 1945. Panitia itu terdiri atas :
  • dr. R. Mochtar (Ketua)
  • dr. Bahder Djohan (Penulis)
  • dr. Djuhana (Anggota)
  • dr. Marzuki (Anggota)
  • dr. Sitanala (Anggota)
Akhirnya pada 17 September 1945, Perhimpunan PMI berhasil dibentuk dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
PMI terus melakukan kegiatan pemberian bantuan hingga akhirnya melalui Keputusan Prresiden (Keppres) RIS (Keppres) Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor 256 tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Secara Internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada Oktober 1950.
Dasar Hukum PMI
1.    Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950.
2.    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 023/Birhub/1972.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980.
5.    Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Asas dan Tujuan
PMI berasaskan Pancasila.
Tujuan PMI adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar