Senin, 15 April 2013

7 PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT INTERNASIONAL


1. Kemanusiaan.
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka didalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia, menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi.
2. Kesamaan.
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan,agama/ kepercayaan, tingkatan dan pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan.
Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik,kesukuan, agama, dan ideology.
4. Kemandirian.
Gerakan ini bersifat mandiri, perhimpunan disamping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan juga harus selalu, menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan.
Gerakan ini adalah memberikan bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. Kesatuan.
Didalam satu Negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah.
7. Kesemastaan.
    Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta setiap  perhimpunan mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menolong sesame manusia.

Minggu, 14 April 2013

PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA


Sekilas Sejarah
Berdirinya Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia ke-II. Saat itu, tepatnya pada 21 Oktober 1873 pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indische Rode Kruis (NIRK) yang kemudian berubah menjadi Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI). Seiring dengan pergeseran waktu, timbul semangat untuk mendirikan PMI tepatnya diawali sekitar 1932. Rencana pendirian dipelopori oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan. Rencana itu mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut dalam Sidang Konferensi NERKAI pada 1940 walaupun akhirnya ditolak. Dengan sangat terpaksa, rancangan tersebut disimpan untuk menanti kesempatan yang lebih tepat.
Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Namun gagal juga karena mendapat halangan dari pemerintah tentara Jepang dehingga untuk kedua kalinya rancangan itu pun harus disimpan.
Akhirnya momentum datang. Tepat tujuh belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk Badan Palng Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka dr. Buntara yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, membentuk panitia lima pada 5 September 1945. Panitia itu terdiri atas :
  • dr. R. Mochtar (Ketua)
  • dr. Bahder Djohan (Penulis)
  • dr. Djuhana (Anggota)
  • dr. Marzuki (Anggota)
  • dr. Sitanala (Anggota)
Akhirnya pada 17 September 1945, Perhimpunan PMI berhasil dibentuk dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
PMI terus melakukan kegiatan pemberian bantuan hingga akhirnya melalui Keputusan Prresiden (Keppres) RIS (Keppres) Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor 256 tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Secara Internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada Oktober 1950.
Dasar Hukum PMI
1.    Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950.
2.    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 023/Birhub/1972.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980.
5.    Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Asas dan Tujuan
PMI berasaskan Pancasila.
Tujuan PMI adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan.

Jumat, 03 Desember 2010

KSR UMP Peduli HIV/AIDS (2010)


Aksi Peduli HIV/AIDS dalam Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia (HAS) tahun 2010 para anggota & pengurus KSR PMI UNIT UMP serta perwakilan dari PMR SMA ^ Pontianak turun kejalan.


KSR UMP jauh hari memang telah merencanakan sekaligus mempersiapkan aksinya dalam peringatan HAS 2010 ( 1 Desember ). Aksi ini dimulai dari area kampuz Univ. Muhammadiyah Pontianak dengan membagikan serta menyematkan pita merah kepada para mahasiswa & dosen. Selain itu, sebagian khalayak kampuz disuguhkan secarik kertas untuk menuliskan pesan/motivasi/harapan/unek-unek didirinya sebagai salah satu bentuk kepeadulian & keprihatinan terhadap KASUS HIV/AIDS & ODHA yang selanjutnya kertas tersebut di gantungkan di sebuah pohon yang dirancang khusus oleh anak2 KSR UMP. Pohon tersebut kemudian disebut sebagai POHON HARAPAN.


Tak hanya di wilayah kampuz,, Aksi Peduli HIV/AIDS dilanjutkan ke jalan (tepatnya di bundaran digulis atau sering disebut bundaran UNTAN ataupun bundaran bambu runcing di jalan Jendral Ahmad Yani 1).
KSR UMP beserta perwakilan PMR SMA 6 turun aksi di bundaran dengan membentang spanduk minim yang dibuat sendiri oleh anak KSR pada beberapa kertas kart0n. Saad lampu merah menyala, para pengguna jalan disematkan pita merah sebagai simbol peringatan HIV/AIDS. Tak hanya itu, kepedulian khalayak juga di apresiasikan melalui tanda tangan maupun orat-0ret di selembar kain putih yang panjangnya ± 2 meter.